BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Standarisasi merupakan sarana
penunjang yang sangat penting artinya sebagai salah satu alat yang efektif dan
efisien guna menggerakkan kegiatan organisasi, dalam meningkatkan produktifitas
dan menjamin mutu produk dan / atau jasa, sehingga dapat mingkatkan daya saing,
melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan maupun
kesehatannya. (Djoko Wijono, 1999 : 623).
Masalah kematian dan kesakitan ibu
di Indonesia masih merupakan masalah besar. Angka kematian ibu ( AKI) yang
menurut SKRT 1986 adalah 450 per 100.000 kelahiran hidup, mengalami penurunan
yang lambat, yaitu menjadi 373 per 100.000 kelahiran hidup (SKRT 1995). Angka
ini 3-6 kali lebih besar dari Negara diwilayah ASEAN dan lebih dari 50 kali
dari angka dinegara maju.
Angka kematian bayi (AKB) di
indinesia, menurut hasil Survey Demografi Kesehatan Indonesia 1997 adalah
52/100 kelahiran hidup, dengan Angka Kematian Neonatal 25 per 1000 kelahiran
hidup. Dibandingaka Negara ASEAN lainnya, AKB indonesia2-5 kali lebih tinggi.
Menurut Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) 1995, gangguan perinatal merupakan
penyebab utama kematian bayi (33,5%) di luar pulau jawa – bali dan merupakan
penyebab kematian kedua (26,9%) diluar jawa – bali.
BAB II
PEMBAHASAN
STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
A. DEFENISI
Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan
keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan
masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara
penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu
mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju
terjaminnya mutu.
Pengertian standar itu sendiri sangat beragam, di antaranya:
- Standar
adalah sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai
atau mutu.
- Standar
adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu
dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
- Standar
adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang
dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai
kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline,
1990).
- DLL
Berdasarkan batasan tersebut di atas
sekalipun rumusannya berbeda, namun terkandung pengertian yang sama, yaitu
menunjuk pada tingkat ideal yang diinginkan. Lazimnya tingkat ideal tersebut
tidak disusun terlalu kaku, namun dalam bentuk minimal dan maksimal (range).
Penyimpangan yang terjadi tetap masih dalam batas-batas yang dibenarkan disebut
toleransi (tolerance). Sedangkan untuk memandu para pelaksana program menjaga
mutu agar tetap berpedoman pada standar yang telah ditetapkan maka disusunlah
protokol.
Adapun yang dimaksud dengan protokol
(pedoman, petunjuk pelaksanaan) adalah suatu pernyataan tertulis yang disusun
secara sistimatis dan yang dipakai sebagai pedoman oleh para pelaksana dalam
mengambil keputusan dan atau dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Makin
dipatuhi protokol tersebut, makin tercapai standar yang telah ditetapkan.
Syarat
Standar
1) Dapat diobservasi dan
diukur
2) Realistik
3) Mudah dilakukan dan
dibutuhkan
4) Bersifat jelas
5) Masuk akal
6) Mudah dimengerti
7) Dapat dicapai
8) Absah
9) Menyakinkan
10) Mantap, spesifikasi serta eksplisit
Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam
unsur-unsur program menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut. Secara
umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :
1. Standar persyaratan minimal
Adalah yang menunjuk pada keadaan
minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan
yang bermutu, yang dibedakan dalam :
a. Standar masukan
Dalam standar masukan yang
diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu,
yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana
sarana,peralatan, dana (modal).
1) Jenis tenaga
·
Generalis (pelaksana)
·
Spesialistik (pengelola)
·
Konsultan
2) Fasilitas
Fasilitas
yg mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai standart
·
Peralatan
·
Tempat
3) Kebijakan
·
Pratap
·
Petunjuk pelaksanaan
b. Standar lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan
persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar
kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus dipatuhi
oleh semua pelaksana.
c. Standar proses
Dalam standar proses ditetapkan
persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis, keperawatan dan non
medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat
ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.
d. Standar Keluaran
Adalah yang menunjuk pada
penampilan(performance) pelayanan kesehatan.
Penampilan ada 2 macam:
·
Penampilan aspek medis pelayanan kesehatan
·
Penampilan aspek non medis pelayanan
kesehatan
Bila kedua standar pelayan ini tidak
sesuai maka tidak sesuai dengan yang ditetapkan maka pelayanan tidak akan
bermutu
2. Standar penampilan minimal
Yang dimaksud dengan standar
penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan
yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka
sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan (Standard of
Performance).
Untuk mengetahui apakah mutu
pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu
ditetapkan standar keluaran.Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
maka keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta
berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan perlu segera diperbaiki.
Dalam
pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung kemampuan yang
dimiliki, maka perlu disusun prioritas
Ruang lingkup Standar pelayanan kebidanan
1.
Standar
Pelayanan umum (2)
Standar 1 : Persiapan untuk kehidupan
keluarga
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada
perorangan, keluarga dan masyarakat tentang kehamilan, kesenatan umum, gizi,
KB, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua,
menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang
dilakukannya yaitu registrasi, ibu hamil diwilayah kerja, rincian pelayanan
yang diberikan, kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Bidan
hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau
upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan BBL. Bidan meninjau secara
teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan penyusunan rencana kegiatan
untuk meningkatkan pelayanannya.
- Standar Pelayanan Antenatal (6)
Standar 3 : Identifikasi ibu hamil
Bidan melakukan kunjungan rumah dan
berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan
memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk
memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
Standar 4 : Pemeriksaan dan pemantauan
Bidan memberikan sedikitnya 4 kali
pelayanan antenatal, meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin untuk
menilai apakah perkembanganya normal, mengenal kehamilan risti atau kelainan,
khususnya anemi, hipertensi, kurang gizi, PMS / infeksi HIV, pelayanan
imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan, serta tugas lain dari puskesmas.
Mencatat data yang tepat pada setiap kunjungan dan mampu mengambil tindakan
bila ditemukan kelainan.
Standar 5 : Palpasi abdominal
Bidan melakukan pemeriksaan abdominal
dan melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan, memeriksa posisi, bagian
terendah janin, masuknya kepala janin ke rongga panggul, mencari kelainan dan
melakukan rujukan tepat waktu.
Standar 6 : Pengelolaan anemia pada ibu
hamil
Melakukan tindakan pencegahan, penemuan,
penanganan dan/ atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Standar 7 : Pengelolaan dini hipertensi
pada kehamilan
Menemukan secara dini setiap kenaikan
tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala preeklamsi lainya
serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
Standar 8 : Persiapan persalinan
Memberikan sarana yang tepat kepada ibu
hamil, suami serta keluarganya pada trimester ke 3, memastikan bahwa persiapan
persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan
direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi dan biaya bila
tiba-tiba terjadi kegawat daruratan. Hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk
hal ini.
- Standar Pelayanan Persalinan (4)
Standar 9 :
asuhan persalinan kala I
Standar 10 :
Persalinan kala II yang aman
Standar 11 :
Penatalaksanaan Aktif persalinan kala III
Standar 12 :
Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi
- Standar Pelayanan Nifas (3)
Standar 13 :
Perawatan bayi baru lahir
Standar 14 :
Penanganan pada 2 jam pertama setelah persalinan
Standar 15 :
Pelayanan bagi ibu dan bayi pad masa nifas
- Standar Pelayanan kegawatdaruratan
obstetri-neonatal (9)
Standar 16 :
Penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
Standar 17 :
Penanganan kegawatan pada eklampsia
Standar 18 :
penanganan kegawatan pada partus lama/ macet
Standar 19 :
persalinan dengan menggunakan vacum ekstraktor
Standar 20 :
penanganan retensio plasenta
Standar 21 :
perdarahan perdarahan postpartum primer
Standar 22 :
penanganan perdarahan postpartum sekunder
Standar 23 : penanganan
sepsis puerperalis
Standar 24 :
penanganan asfiksia neonatorum
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Program
menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan
pokok program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab
masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil
dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah
ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.
B.
KRITIK DAN SARAN
Untuk menjadi
bidan yang memenuhi standar setiap mahasiswa harus bisa menguasai segala
tindakan standar persyaratan minimal. Karena hal ini juga dapat mendukung
terselengranya pelayanan kebidanan yang bermutu. Dan diharapkan kepada pembaca
untuk dapat membaca atau mencari sumber – sumber untuk memperbaharui
pengetahuan kita tentang standar pelayanan kebidanan
DARTAR
PUSTAKA
dr wijono, wibisono. 2006. Buku 1
standar pelayanan kebidanan, Jakarta: pengurus pusat ikatan kebidanan
Pelayanan Kesehatan Maternal Dan
Neonatal, Jakarta,2007.
Manajemen Pelayanan Kebidanan,
ECG, Jakarta,2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar