Senin, 03 Februari 2014

Standar Minimal Pelayanan Kebidanan”

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Standarisasi merupakan sarana penunjang yang sangat penting artinya sebagai salah satu alat yang efektif dan efisien guna menggerakkan kegiatan organisasi, dalam meningkatkan produktifitas dan menjamin mutu produk dan / atau jasa, sehingga dapat mingkatkan daya saing, melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan maupun kesehatannya. (Djoko Wijono, 1999 : 623).
Masalah kematian dan kesakitan ibu di Indonesia masih merupakan masalah besar. Angka kematian ibu ( AKI) yang menurut SKRT 1986 adalah 450 per 100.000 kelahiran hidup, mengalami penurunan yang lambat, yaitu menjadi 373 per 100.000 kelahiran hidup (SKRT 1995). Angka ini 3-6 kali lebih besar dari Negara diwilayah ASEAN dan lebih dari 50 kali dari angka dinegara maju.
Angka kematian bayi (AKB) di indinesia, menurut hasil Survey Demografi Kesehatan Indonesia 1997 adalah 52/100 kelahiran hidup, dengan Angka Kematian Neonatal 25 per 1000 kelahiran hidup. Dibandingaka Negara ASEAN lainnya, AKB indonesia2-5 kali lebih tinggi. Menurut Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) 1995, gangguan perinatal merupakan penyebab utama kematian bayi (33,5%) di luar pulau jawa – bali dan merupakan penyebab kematian kedua (26,9%) diluar jawa – bali.


BAB II
PEMBAHASAN

STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN

A.    DEFENISI
Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.
Pengertian standar itu sendiri sangat beragam, di antaranya:
  • Standar adalah sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai atau mutu.
  • Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
  • Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990).
  • DLL
Berdasarkan batasan tersebut di atas sekalipun rumusannya berbeda, namun terkandung pengertian yang sama, yaitu menunjuk pada tingkat ideal yang diinginkan. Lazimnya tingkat ideal tersebut tidak disusun terlalu kaku, namun dalam bentuk minimal dan maksimal (range). Penyimpangan yang terjadi tetap masih dalam batas-batas yang dibenarkan disebut toleransi (tolerance). Sedangkan untuk memandu para pelaksana program menjaga mutu agar tetap berpedoman pada standar yang telah ditetapkan maka disusunlah protokol.
Adapun yang dimaksud dengan protokol (pedoman, petunjuk pelaksanaan) adalah suatu pernyataan tertulis yang disusun secara sistimatis dan yang dipakai sebagai pedoman oleh para pelaksana dalam mengambil keputusan dan atau dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Makin dipatuhi protokol tersebut, makin tercapai standar yang telah ditetapkan.
Syarat Standar
1)      Dapat diobservasi dan diukur
2)      Realistik
3)      Mudah dilakukan dan dibutuhkan
4)      Bersifat jelas
5)      Masuk akal
6)      Mudah dimengerti
7)      Dapat dicapai
8)      Absah
9)      Menyakinkan
10)  Mantap, spesifikasi serta eksplisit
Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam unsur-unsur program menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut. Secara umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :

1.      Standar persyaratan minimal
Adalah yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang dibedakan dalam :
a.       Standar masukan
Dalam standar masukan yang diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dana (modal).
1)      Jenis tenaga
·         Generalis (pelaksana)
·         Spesialistik (pengelola)
·         Konsultan
2)      Fasilitas
Fasilitas yg mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai standart
·         Peralatan
·         Tempat
3)      Kebijakan
·         Pratap
·         Petunjuk pelaksanaan
b.      Standar lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana.
c.       Standar proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis, keperawatan dan non medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.
d.      Standar Keluaran
Adalah yang menunjuk pada penampilan(performance) pelayanan kesehatan.
Penampilan ada 2 macam:
·         Penampilan aspek medis pelayanan kesehatan
·         Penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan
Bila kedua standar pelayan ini tidak sesuai maka tidak sesuai dengan yang ditetapkan maka pelayanan tidak akan bermutu
2.      Standar penampilan minimal
Yang dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan (Standard of Performance).
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran.Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan perlu segera diperbaiki.
Dalam pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung kemampuan yang dimiliki, maka perlu disusun prioritas
 Ruang lingkup Standar pelayanan kebidanan
1.      Standar Pelayanan umum (2)
Standar 1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat tentang kehamilan, kesenatan umum, gizi, KB, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya yaitu registrasi, ibu hamil diwilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan, kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan BBL. Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
  1. Standar Pelayanan Antenatal (6)
Standar 3 : Identifikasi ibu hamil
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
Standar 4 : Pemeriksaan dan pemantauan
Bidan memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal, meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin untuk menilai apakah perkembanganya normal, mengenal kehamilan risti atau kelainan, khususnya anemi, hipertensi, kurang gizi, PMS / infeksi HIV, pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan, serta tugas lain dari puskesmas. Mencatat data yang tepat pada setiap kunjungan dan mampu mengambil tindakan bila ditemukan kelainan.
Standar 5 : Palpasi abdominal
Bidan melakukan pemeriksaan abdominal dan melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan, memeriksa posisi, bagian terendah janin, masuknya kepala janin ke rongga panggul, mencari kelainan dan melakukan rujukan tepat waktu.
Standar 6 : Pengelolaan anemia pada ibu hamil
Melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan dan/ atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Standar 7 : Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
Menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala preeklamsi lainya serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.

Standar 8 : Persiapan persalinan
Memberikan sarana yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ke 3, memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi dan biaya bila tiba-tiba terjadi kegawat daruratan. Hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.
  1. Standar Pelayanan Persalinan (4)
Standar 9 : asuhan persalinan kala I
Standar 10 : Persalinan kala II yang aman
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif persalinan kala III
Standar 12 : Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi
  1. Standar Pelayanan Nifas (3)
Standar 13 : Perawatan bayi baru lahir
Standar 14 : Penanganan pada 2 jam pertama setelah persalinan
Standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan bayi pad masa nifas
  1. Standar Pelayanan kegawatdaruratan obstetri-neonatal (9)
Standar 16 : Penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
Standar 17 : Penanganan kegawatan pada eklampsia
Standar 18 : penanganan kegawatan pada partus lama/ macet
Standar 19 : persalinan dengan menggunakan vacum ekstraktor
Standar 20 : penanganan retensio plasenta
Standar 21 : perdarahan perdarahan postpartum primer
Standar 22 : penanganan perdarahan postpartum sekunder
Standar 23 : penanganan sepsis puerperalis
Standar 24 : penanganan asfiksia neonatorum

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.

B.     KRITIK DAN SARAN
Untuk menjadi bidan yang memenuhi standar setiap mahasiswa harus bisa menguasai segala tindakan standar persyaratan minimal. Karena hal ini juga dapat mendukung terselengranya pelayanan kebidanan yang bermutu. Dan diharapkan kepada pembaca untuk dapat membaca atau mencari sumber – sumber untuk memperbaharui pengetahuan kita tentang standar pelayanan kebidanan 
DARTAR PUSTAKA
                                                     
 
dr wijono, wibisono. 2006. Buku 1 standar pelayanan kebidanan, Jakarta: pengurus pusat ikatan kebidanan
Pelayanan Kesehatan Maternal Dan Neonatal, Jakarta,2007.
Manajemen Pelayanan Kebidanan, ECG,  Jakarta,2008.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar